Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau persoanl proeprty, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual.

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kenunyaan seseorang baik pribadi mauapun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk emkaukan segala sesuatu terhadap properto sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi emnyatakan bahwa hak atas properti timbul dari normasosial sedangakn beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar