Perumahan berasal dari kata rumah. Perumahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebagai bangunan untuk tempat tinggal. Perumahan memiliki arti lumpulan dari beberapa rumah atau dapat disebut rumah-rumah tinggal. Menurut UU RI No 4 tahun 1992, perumahan merupakan sekelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tmpat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarnan dan sarana ingkungan. Perumahan adalah tempat atau ruang yang memiliki fungsi dominan untuk tempat tinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar