Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Peumahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan pengembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembanguna perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar